PajakOnline | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadilia pada 24 Februari 2025. Beleid mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang PKP2B, melakukan penjualan mineral logam dan batu bara yang diproduksi sesuai harga patokan mineral (HPM) atau harga patokan batu bara (HPB).
HPB yang dihitung menggunakan harga batu bara acuan (HBA), menjadi harga batas bawah penjualan batu bara. Demikian pula dengan HPM menjadi harga batas bawah penjualan mineral logam. Penetapan harga mineral acuan (HMA) dan HBA pun kini akan dilakukan dua kali dalam 1 bulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15.
Sebelumnya, penetapan HMA dan HBA dilakukan 1 bulan sekali. "Penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan," demikian bunyi keputusan poin kelima beleid tersebut.
