PajakOnline.com—Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7) membuat payung hukum untuk mengenakan pajak atas transaksi digital yang dilakukan para pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri.
Pemerintah menilai kebijakan itu sangat mendesak untuk dilakukan karena berdasar data yang ada, penjualan PMSE kepada konsumen di Indonesia sangat besar dan ke depan akan semakin besar. Perpu itu juga sebagai jalan memberikan keadilan bagi pelaku usaha sistem elektronik dalam negeri yang telah memiliki kewajiban perpajakan.
“Ini akan tidak fair dengan pelaku PMSE dalam negeri. Saat ini sedang disiapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan teknis dari Perpu tersebut,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PajakOnline.com.
Pengenaan pajak kepada para PMSE, akan dimulai dari sisi PPN. Dimana para PMSE dari luar negeri nanti diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan PPN 10 % atas penyerahan barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di dalam negeri.
Mereka dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk mewakili pelaksanaan kewajiban PPN tersebut. Di berbagai negara, Australia, negara-negara Eropa, bahkan Singapura dan Malaysia, skema pengenaan PPN ini sudah berjalan dengan baik
Selanjutnya, jelas Yoga, pihaknya juga akan mengenakan PPh apabila status para pelaku PMSE adalah BUT di Indonesia. Dalam hal status BUT tetap tidak memungkinkan pemerintah untuk mengenakan PPh, karena adanya tax treaty dengan negara asal PMSE tersebut, maka akan dikenakan pajak atas transaksi digital.
“Namun demikian, kita juga tetap mengedepankan kesepakatan global melalui OECD yang saat ini sedang menyusun formula yang fair untuk pemajakan pajak atas transaksi digital global ini,” tegas Yoga.
Dalam pelaksanaannya nanti, DJP akan bekerjasama dengan institusi lain seperti Kemenkominfo, Perdagangan, BI dan BPS untuk pengawasan dan pertukaran data transaksi PMSE ini.
Sanksinya apa jika pelaku PMSE luar negeri menolak melaksanakan kewajiban tersebut, atau melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya (lapor pajak tidak benar)?
Yoga menegaskan, dalam Perpu ditetapkan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan, dan dapat juga dilakukan pemutusan akses (blokir) oleh Kemenkominfo setelah melalui proses teguran.