Rabu, 14 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hestu Yoga Saksama: Pelaku PMSE Luar Negeri Tak Bayar Pajak Bisa Diblokir

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan teknis dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/05/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Hestu Yoga Saksama: Pelaku PMSE Luar Negeri Tak Bayar Pajak Bisa Diblokir

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7) membuat payung hukum untuk mengenakan pajak atas transaksi digital yang dilakukan para pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri.

Pemerintah menilai kebijakan itu sangat mendesak untuk dilakukan karena berdasar data yang ada, penjualan PMSE kepada konsumen di Indonesia sangat besar dan ke depan akan semakin besar. Perpu itu juga sebagai jalan memberikan keadilan bagi pelaku usaha sistem elektronik dalam negeri yang telah memiliki kewajiban perpajakan.

“Ini akan tidak fair dengan pelaku PMSE dalam negeri. Saat ini sedang disiapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan teknis dari Perpu tersebut,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PajakOnline.com.

Baca Juga:

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Pengenaan pajak kepada para PMSE, akan dimulai dari sisi PPN. Dimana para PMSE dari luar negeri nanti diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan PPN 10 % atas penyerahan barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di dalam negeri.

Mereka dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk mewakili pelaksanaan kewajiban PPN tersebut. Di berbagai negara, Australia, negara-negara Eropa, bahkan Singapura dan Malaysia, skema pengenaan PPN ini sudah berjalan dengan baik

Selanjutnya, jelas Yoga, pihaknya juga akan mengenakan PPh apabila status para pelaku PMSE adalah BUT di Indonesia. Dalam hal status BUT tetap tidak memungkinkan pemerintah untuk mengenakan PPh, karena adanya tax treaty dengan negara asal PMSE tersebut, maka akan dikenakan pajak atas transaksi digital.

“Namun demikian, kita juga tetap mengedepankan kesepakatan global melalui OECD yang saat ini sedang menyusun formula yang fair untuk pemajakan pajak atas transaksi digital global ini,” tegas Yoga.

Dalam pelaksanaannya nanti, DJP akan bekerjasama dengan institusi lain seperti Kemenkominfo, Perdagangan, BI dan BPS untuk pengawasan dan pertukaran data transaksi PMSE ini.

Sanksinya apa jika pelaku PMSE luar negeri menolak melaksanakan kewajiban tersebut, atau melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya (lapor pajak tidak benar)?

Yoga menegaskan, dalam Perpu ditetapkan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan, dan dapat juga dilakukan pemutusan akses (blokir) oleh Kemenkominfo setelah melalui proses teguran.

Tags: DJPHestu Yoga SaksamaKonsultan PajakOnlinePajak DigitalPajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comPerpu No 1/2020
Bagikan486Tweet304Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Bari Arijono: Diperlukan Kebijakan Lintas Batas Negara untuk Pajak Digital

Berita selanjutnya

Pemerintah Arab Saudi Harus Utamakan Keselamatan Jutaan Jemaah Haji

Baca Berita

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak....

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi atas putusan pengadilan...

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Pencegahan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian,...

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyerukan kepada...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengharapkan insentif...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Arab Saudi Harus Utamakan Keselamatan Jutaan Jemaah Haji

Pemerintah Arab Saudi Harus Utamakan Keselamatan Jutaan Jemaah Haji

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37755 dibagikan
    Bagikan 15102 Tweet 9439
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22629 dibagikan
    Bagikan 9052 Tweet 5657
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18431 dibagikan
    Bagikan 7372 Tweet 4608
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14787 dibagikan
    Bagikan 5915 Tweet 3697
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12183 dibagikan
    Bagikan 4873 Tweet 3046

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Spain

Berlaku : 1 Januari 2000

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Spain For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - New Zealand

Berlaku : 1 Januari 1989

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of New Zealand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Cilacap

Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 32, Cilacap 53212. Telp : 0282-532712,532713,533090,536446

KPP Wajib Pajak Besar Empat

Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Lantai 10-11 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan. Telp : 021-22775100

Load More

Terbaru

  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data
  • Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi
  • Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan
  • PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi
  • Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Headlines

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

13/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In