PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat tetap patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT Tahunan merupakan amanat undang-undang.
Suryo menjelaskan, uang pajak yang telah dipungut dipergunakan untuk membangun Indonesia dan dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Pajak kita untk kita juga. “Pajak adalah salah satu pilar yang besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan negara,” kata Suryo dalam keterangannya kepada pers, dikutip hari ini.
Suryo menyampaikan penyampaian SPT Tahunan 2022 hingga 28 Februari 2023 tercatat sudah mencapai 5,32 juta SPT, tumbuh 21% bila dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama tahun lalu.
“Harapannya ya ini adalah satu kasus kejadian, kita sikapi, kita tindaklanjuti. Namun, pada sisi yang lain membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita melaksanakan sebaik-baiknya,” pungkas Suryo.