Jakarta, PajakOnline — Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perkembangan ekonomi digital.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam forum HIPPI Talks bertajuk Literasi Pajak: Edukasi Perpajakan di Era Ekonomi Digital bagi Pelaku UMKM, yang digelar secara daring pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPP HIPPI Bidang SDM dan Ketenagakerjaan bersama DJP dan diikuti puluhan pelaku usaha anggota HIPPI.
DJP menghadirkan tiga penyuluh pajak, yakni Imaduddin Zauki, Adi Wiyono, dan Didik Yandiawan, untuk menjelaskan ketentuan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik serta kewajiban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.
DJP menegaskan PMK 37/2025 bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pelunasan kewajiban PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
Penyuluh pajak DJP, Imaduddin Zauki, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.
“Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, pemerintah menyusun pengaturan mengenai penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan,” ujarnya.
Melalui mekanisme ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sesuai ketentuan. Sebelumnya, pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh pedagang melalui mekanisme perpajakan yang berlaku.
DJP menilai perubahan tersebut dapat membantu menyederhanakan administrasi pemungutan pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih seimbang antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring.
Tarif 0,5 persen dan pengecualian bagi pedagang kecil
Berdasarkan PMK 37/2025, tarif pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, tidak seluruh pedagang orang pribadi otomatis terkena pemungutan tersebut.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan data identitas perpajakan, pencatatan omzet, serta dokumen yang disampaikan kepada platform sesuai dengan kondisi usahanya.
Ketentuan ini penting untuk dipahami karena omzet yang menjadi dasar pengujian batas tersebut perlu diperhatikan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan penjualan pada satu akun marketplace.
