TRENDING
HIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

HIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan Omzet

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perkembangan ekonomi digital. 

Salah satu isu utama yang dibahas adalah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam forum HIPPI Talks bertajuk Literasi Pajak: Edukasi Perpajakan di Era Ekonomi Digital bagi Pelaku UMKM, yang digelar secara daring pada Rabu, 7 Oktober 2026. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPP HIPPI Bidang SDM dan Ketenagakerjaan bersama DJP dan diikuti puluhan pelaku usaha anggota HIPPI.

DJP menghadirkan tiga penyuluh pajak, yakni Imaduddin Zauki, Adi Wiyono, dan Didik Yandiawan, untuk menjelaskan ketentuan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik serta kewajiban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.

DJP menegaskan PMK 37/2025 bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pelunasan kewajiban PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.

Penyuluh pajak DJP, Imaduddin Zauki, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.

“Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, pemerintah menyusun pengaturan mengenai penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan,” ujarnya.

Melalui mekanisme ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sesuai ketentuan. Sebelumnya, pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh pedagang melalui mekanisme perpajakan yang berlaku.

DJP menilai perubahan tersebut dapat membantu menyederhanakan administrasi pemungutan pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih seimbang antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring.

Tarif 0,5 persen dan pengecualian bagi pedagang kecil

Berdasarkan PMK 37/2025, tarif pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak seluruh pedagang orang pribadi otomatis terkena pemungutan tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.

Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan data identitas perpajakan, pencatatan omzet, serta dokumen yang disampaikan kepada platform sesuai dengan kondisi usahanya.

Ketentuan ini penting untuk dipahami karena omzet yang menjadi dasar pengujian batas tersebut perlu diperhatikan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan penjualan pada satu akun marketplace.

DJP juga menjelaskan pungutan yang dilakukan marketplace dapat diperhitungkan sesuai karakteristik kewajiban pajak pedagang. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final, pungutan tersebut dapat diperhitungkan terhadap PPh final terutang. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, pungutan dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum HIPPI Erik Hidayat, menekankan pentingnya administrasi dan pencatatan usaha yang baik bagi pelaku UMKM. Menurutnya, pengusaha perlu memahami perkembangan regulasi agar dapat mengelola usaha secara lebih profesional.

“Pencatatan yang bagus akan bisa naik ke level yang lebih tinggi,” katanya dalam forum HIPPI Talks.

Pencatatan transaksi yang tertib membantu pengusaha mengetahui omzet, biaya, arus kas, dan kewajiban perpajakan. Data yang akurat juga memudahkan pelaku usaha ketika harus menyusun laporan keuangan, mengisi SPT Tahunan, atau memeriksa kesesuaian pungutan pajak yang dilakukan marketplace.

Dalam forum yang sama, penyuluh pajak Adi Wiyono membahas ekosistem Coretax DJP, kepatuhan pajak digital, serta sejumlah kesalahan administrasi yang berpotensi dihadapi pelaku UMKM.

Diskusi juga menyinggung kebutuhan pelaku usaha terhadap fasilitas perpajakan. Menanggapi pertanyaan peserta, Adi menjelaskan adanya insentif berupa keringanan tarif PPh final 0,5 persen bagi perseroan perorangan dan koperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku mulai 22 April 2026.

Fasilitas tersebut tetap harus dipahami berdasarkan persyaratan subjek, jenis penghasilan, batas omzet, dan jangka waktu pemanfaatannya. Pelaku usaha sebaiknya memastikan kelayakan masing-masing sebelum menerapkan perlakuan pajak tertentu.

Dalam informasi resmi mengenai pemungutan PPh oleh marketplace, DJP mencantumkan empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk, yaitu:

1. PT Shopee International Indonesia.

2. PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.

3. PT Tokopedia.

4. PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Bagi UMKM, perubahan mekanisme pemungutan pajak tidak cukup dihadapi hanya dengan memahami tarif. Pelaku usaha juga perlu memastikan transaksi tercatat secara konsisten, identitas perpajakan pada akun marketplace benar, dan bukti pungut tersimpan dengan baik.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan penerapan kebijakan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pedagang, terutama usaha mikro dengan kapasitas administrasi yang terbatas.

Edukasi seperti HIPPI Talks menjadi penting agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sekaligus dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai aturan.