PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh wajib pajak untuk mengikuti dan memanfaatkan program pengungkapkan sukarela (PPS) yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Melalui akun media sosialnya, DJP menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
"Manfaatkan programnya mulai hari ini sampai 30 Juni 2022," tulis DJP di Twitter.
DJP juga membuka saluran informasi mengenai PPS bagi wajib pajak, seperti sambungan telepon, aplikasi berbagi pesan, email, hingga media sosial. Wajib pajak yang memerlukan informasi akurat mengenai PPS bisa menghubungi otoritas melalui ragam saluran tersebut mulai Senin, 3 Januari 2022 hingga PPS berakhir.
