PajakOnline.com—Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif. Peraturan perundang–undangan perpajakan di Indonesia mewajibkan kita menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan lengkap. Maka tentu terdapat sanksi yang menunggu apabila kita tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Namun, dalam melaksanakan ketentuan perpajakan di Indonesia kita memiliki hak–hak yang harus dipenuhi. Berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban secara formal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hak tersebut salah di antaranya adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, hak mengajukan upaya hukum dalam sengketa pajak, dan hak–hak lainnya.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat atau lalai dalam memberikan atas hak tersebut terhadap Wajib Pajak, maka terdapat balasan yang akan diberikan kepada Wajib Pajak. Balasan tersebut salah satunya diberikan dalam bentuk imbalan bunga.
Imbalan bunga timbul sebagai bentuk dari asas keadilan pajak, yakni sebuah keseimbangan dan timbal balik. Adapun sanksi bunga menunggu apabila lalai dalam menjalankan kewajiban, dan imbalan bunga diberikan apabila hak kita terlambat diberikan.
Berdasarkan UU KUP, imbalan bunga pajak pada dasarnya dibagi menjadi dua kategori, yakni imbalan bunga yang diberikan atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta atas upaya hukum perpajakan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
1. Imbalan Bunga atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
a. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) (Pasal 17B)
Apabila SPT Wajib Pajak berstatus lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi saat pelaporan SPT. Dengan ini, DJP akan melakukan pemeriksaan dan diharuskan menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.
Maka atas keterlambatan penerbitan tersebut, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga dengan tarif bunga per bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Perhitungan imbalan bunga ini terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKP hingga diterbikan SKPLB, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, dan paling lama 24 bulan.
b. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11)
Apabila terhadap Wajib Pajak diterbitkan:
– SKPLB pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan pasal 17B.
– SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak pasal 17C dan 17D.
– SK Keberatan.
– SK Pembetulan.
– SK Pengurangan Sanksi Administrasi.
– SK Penghapusan Sanksi Administrasi.
– SK Pengurangan Ketetapan Pajak.
– SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
– SK Pemberian Imbalan Bunga.
– Putusan Banding.
– Putusan PK.
Yang menyebabkan Wajib Pajak harus diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diberikan paling lama 1 bulan sejak permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran untuk SKPLB pasal 17 ayat (1) atau sejak tanggal penerbitan untuk keputusan lainnya. Apabila melebihi jangka waktu 1 bulan, maka DJP wajib memberikan imbalan bunga terhadap Wajib Pajak dengan tarif dan ketentuan sama seperti disebutkan pada bagian (a).
2. Imbalan Bunga atas Upaya Hukum Pajak (Pasal 27B)
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan administratif atau upaya hukum atas permasalahan yang sifatnya material, diantaranya:
– Permohonan pembetulan.
– Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP dan/atau STP.
– Keberatan.
– Banding.
– Peninjauan kembali.
Apabila permohonan atau upaya hukum yang ditempuh Wajib Pajak menghasilkan keputusan atau putusan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga.
Imbalan bunga tersebut diberikan bersamaan dengan kelebihan pembayaran pajak dengan tarif sesuai tarif bunga per bulan sesuai dengan KMK, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, dan diberikan paling lama 24 bulan.
Adapun perhitungan imbalan bunga ini terhitung sejak:
a. Penerbitan SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, SKPLB, SKP Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali.
b. Sejak tanggal pembayaran SKPKB atau SKPKBT, atau tanggal penerbitan SKPLB atau SKPN sampai tanggal terbit SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Pembatalan SKP.
c. Sejak tanggal pembayaran STP sampai tanggal penerbitan SK Pembetulan, SK Pengurangan atau pembatalan STP.(Kelly Pabelasary)