TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IMF: Keringanan Pajak Bisa Redam Dampak Wabah Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— IMF memberikan saran kepada pemerintah di berbagai negara untuk mendorong stimulus fiskal guna meredam dampak buruk wabah virus Corona terhadap perekonomian. Dana Moneter Internasional menyarankan pemerintah di berbagai negara menyiapkan langkah-langkah stimulus fiskal, moneter, dan pasar keuangan untuk memerangi dampak ekonomi dari penyebaran virus corona yang berlangsung cepat.

Menurut IMF, memberikan keringanan atau pembebasan pajak sementara waktu lebih efektif meredam dampak wabah Corona terhadap pelemahan ekonomi global.

Selain merekomendasikan pemberian keringanan atau pembebasan pajak sementara, IMF merekomendasikan bantuan tunai langsung ke rumah tangga dan pelaku usaha.

Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath mengatakan, pemangkasan suku bunga hanya dapat mendorong aktivitas ekonomi jika bisnis dalam kondisi normal.

"Rumah tangga dan pelaku usaha terpukul oleh gangguan suplai dan permintaan yang turun tajam. Ini membutuhkan stimulus bantuan dana tunai, subsidi upah, dan keringanan pajak," kata Gopinath seperti kami kutip dari Reuters, Senin (10/3/2020).

Stimulus-stimulus tersebut dibutuhkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dan pelaku usaha mempertahankan bisnis.

Dia mencontohkan, stimulus yang diberikan pemerintah Italia dengan memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bagi perusahaan di daerah yang terkena dampak dan tambahan dana bagi pekerja yang di-PHK akibat karantina dan pembatasan perjalanan.

Korea Selatan juga memperkenalkan subsidi upah untuk pedagang kecil dan meningkatkan tunjangan untuk perawatan rumah dan pencari kerja. Sementara Tiongkok, menghapuskan kewajiban kontribusi jaminan sosial dari pelaku usaha untuk sementara waktu.

"Bagi mereka yang diberhentikan, asuransi pengangguran dapat ditingkatkan untuk sementara dengan memperpanjang durasinya, meningkatkan tunjangan, atau memenuhi persyaratan," ujar Gopinath.

Jika cuti sakit dan cuti keluarga tidak termasuk dalam tunjangan standar, menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan untuk mendanai itu agar pekerja yang tidak sehat atau pengasuh mereka bisa tinggal di rumah tanpa takut kehilangan pekerjaan selama epidemi.

Gopinath juga mengatakan bank sentral harus siap untuk memberikan likuiditas yang cukup kepada bank dan perusahaan pembiayaan nonbank. Ini berlaku terutama bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, yang mungkin kurang siap untuk menahan gangguan yang tajam.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, dampak wabah Corona sudah dirasakan, termasuk di negara Indonesia. Banyak sektor usaha, baik dari sektor industri pariwisata, manufaktur, trading, transportasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan lain sebagainya terkena imbasnya. Menurunnya jumlah transaksi atau produksi berdampak pada turunnya jumlah pendapatan usaha.

"Oleh karena itu, Pemerintah harus segera membuat kebijakan fiskal untuk membantu sektor-sektor usaha bertahan dari dampak buruk wabah Corona ini. Salah satu kebijakan pemerintah yang paling tepat adalah memberikan keringanan, kelonggaran, atau relaksasi atas pembayaran pajak tahun berjalan, dengan membebaskan pembayarannya untuk jangka waktu tertentu," kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju