PajakOnline.com—Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan berada di kisaran 13 persen—14 persen. Namun, hingga saat ini pemerintah belum kunjung mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2022. Padahal, biasanya Pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok pada bulan September atau Oktober lalu.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, penundaan pengumuman ini menyulitkan industri. "Saya kira termasuk terlambat pengumuman tarif CHT pada Desember, karena kalau pengumumannya pada akhir tahun jadi menyulitkan pelaku industri," katanya.
Tauhid menjabarkan bahwa biasanya pelaku industri memborong pita cukai pada kuartal IV setelah mendapatkan tarif baru untuk tahun depan. Setelah itu, industri rokok dapat melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru.
Dia mengatakan, Pemerintah mematok target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
