TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indonesia Minta Negara ASEAN Perkuat Kerja Sama Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia meminta negara-negara anggota ASEAN memperkuat kerja sama perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung mobilisasi sumber daya domestik dan memperkuat basis pajak masing-masing yurisdiksi.

“Peningkatan kerja sama perpajakan negara anggota ASEAN akan meningkatkan kepastian sistem perpajakan. Saya yakin tindakan ini akan menjadi bagian dari mendorong investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan tangguh untuk kawasan kita,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu dalam The 16th Working Group on ASEAN Forum on Taxation and The 13th ASEAN Sub-Forum on Excise Taxation, dikutip Rabu (12/4/2023).

Pemerintah Indonesia menyebutkan peran kerja sama perpajakan internasional cukup krusial untuk menjawab tantangan digitalisasi ekonomi. Melalui kerja sama, negara-negara ASEAN diharapkan dapat terhindar dari duplikasi upaya pemungutan pajak.

Sebagai informasi, perkumpulan negara di Asia Tenggara memiliki ASEAN Forum on Tax Administration yang didirikan pada 2010. Forum ini didirikan untuk mengatasi tantangan pajak dan integrasi ekonomi regional.

Sementara, The 16th Working Group on ASEAN Forum on Taxation digelar untuk mendukung penyelesaian dan peningkatan jaringan perjanjian pajak bilateral antara anggota ASEAN dengan memasukkan status 18 perjanjian penghindaraan pajak berganda (P3B) yang tersisa dan mendukung penyelesaian renegosiasi P3B. Forum ini juga diharapkan dapat mendorong negara-negara ASEAN untuk mendukung peningkatan efektivitas pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) serta membangun awareness terkait dengan isu perpajakan internasional.

The 13th ASEAN Sub-Forum on Excise Taxation digelar guna menyelesaikan kompilasi peraturan cukai untuk database cukai ASEAN, menyempurnakan kompilasi data cukai produk alkohol, serta meningkatkan kapasitas negara anggota ASEAN dalam menghadapi beragam isu cukai. Adapun isu cukai yang dimaksud, antara lain berupa kebijakan cukai dalam isu kesehatan, peran cukai dalam ekonomi digital, pengenaan cukai produk otomotif, perkembangan rokok elektrik, dan metode pelunasan cukai.

Secara simultan, Indonesia bersama dengan negara ASEAN memiliki berbagai perjanjian perdagangan bebas/free trade agremeent (FTA) sebagai upaya untuk meningkatkan transaksi perdagangan antar negara. Secara umum, FTA memberikan pembebasan perpajakan atau tarif preferensi (bea masuk) dan pajak lainnya. Jenis penghapusan atau pengurangan tarif preferensi bisa langsung atau bertahap, tergantung kriteria ketentuan asal barang yang ditetapkan dalam perjanjian perdagangan bebas itu.

Di Indonesia, FTA diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.010/2022. Melalui aturan ini Pemerintah Indonesia mempercepat pengenaan tarif bea masuk 0 persen atas impor beberapa produk dari negara-negara ASEAN.