Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Industri Manufaktur Dapat Untung Diskon Pajak Mobil Baru

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2025
in Otomotif
9.9k 100
0
Indeks Manufaktur Indonesia Turun

Ilustrasi mesin industri manufaktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemberian insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan roda empat atau mobil terbukti mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak dalam industri komponen otomotif.

Berkat kebijakan ini, penjualan mobil baru melonjak hingga 113 persen bagi penjualan mobil peserta insentif PPnBM DTP. Selain itu, Melalui diskon PPnBM ini, beberapa subsektor manufaktur mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 sebesar 3,69 persen.

“Sepanjang 2021, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67 persen. Beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, belum lama ini.

Industri alat angkut mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan subsektor industri lainnya, seperti industri logam dasar (11,5 persen), industri mesin dan perlengkapan (11,43 persen), ataupun industri kimia, farmasi, dan obat tradisional (9,61 persen).

Saat pandemi Covid-19 masuk ke tanah air, industri alat angkut merupakan salah satu subsektor manufaktur yang mengalami pukulan paling keras di antara subsektor manufaktur lainnya.

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

Kendaraan Penunggak Pajak Dipasangi Hang Tag di Jabar

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

Saat itu, kontraksi pada pertumbuhan industri alat angkutan mencapai 34,29 persen pada kuartal II/2020. Salah satu penyebabnya adalah turunnya penjualan kendaraan.

Di periode tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri otomotif hanya mampu menjual mobil sebanyak 24.042 unit, lebih rendah 89,44 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Di samping itu, industri otomotif hanya mampu memproduksi 41.250 unit mobil atau lebih rendah 85,02 persen secara tahunan. Sepanjang 2020, pertumbuhan industri alat angkut minus 19,86 persen.

Padahal, industri otomotif merupakan industri yang menghidupi 1,5 juta pekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Akibat anjloknya sektor ini, banyak pekerja yang perkonomiannya turut terdampak.

“Karena pertimbangan tersebut, Kemenperin sejak awal pandemi mengusulkan pembebasan pajak kepemilikan mobil baru yang direalisasikan melalui insentif PPnBM DTP,” kata Menperin Agus.

Kebijakan tersebut kemudian direalisasikan pada 1 Maret 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga Desember 2021 karena terbukti meningkatkan penjualan mobil dan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia. Kemenperin mencatat penjualan mobil peserta insentif PPnBM DTP pada periode Maret hingga Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit. Peningkatan penjualan mobil sebesar 113 persen dibandingkan tahun 2020.

Insentif tersebut memberikan peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) sebesar Rp36 Triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) sebesar Rp 43 Triliun. Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang. Total investasi yang telah tertanam di sektor otomotif mencapai Rp140 triliun.

Menperin menambahkan, proses manufaktur peserta program PPnBM DTP melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen Tier 1. Tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen Tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

Terlibatnya IKM dalam industri komponen otomotif, diharapkan pula turut memberikan rangsangan pada peningkatan aspek ketenagakerjaan sektor industri manufaktur.

“Seiring dengan bangkitnya sektor industri pengolahan dari dampak pandemi, ada tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang di tahun 2021 sehingga jumlah total tenaga kerja di sektor ini kembali meningkat ke angka 18,64 juta orang. Diharapkan penyerapan tahun ini terus bertambah,” katanya.

Melihat manfaat yang besar dari kebijakan insentif diskon PPnBM DTP terhadap perekonomian di masa pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut, sejak 2 Februari 2022.

Menperin menyebut, perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah,” papar Menperin.

Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen.

Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc dengan harga antara Rp200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.