Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Industri Padat Karya Penerima Fasilitas Investment Allowance

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Maret 2020
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Industri Padat Karya Penerima Fasilitas Investment Allowance

Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng. Sumber Foto : IDN Times

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Melalui PP No. 45/2019, pemerintah telah berjanji untuk memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor padat karya. Berdasarkan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan teknis mengenai investment allowance.

Ketentuan teknis mengenai salah satu insentif dari tiga insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. PMK ini telah diundangkan sejak 9 Maret lalu.

Dalam ketentuan investment allowance ini, penanaman modal pada industri padat karya mendapatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif ini berlaku selama 6 tahun terhitung sejak mulai berproduksi dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahunnya.

Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance ini adalah WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.

WP yang sudah mendapatkan insentif pajak lain yakni tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Sektor industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:

  1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
  2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
  3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
  4. Industri pembekuan biota air lainnya
  5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya
  6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
  7. Industri pengolahan susu segar dan krim
  8. Industri makanan sereal
  9. Industri produk roti dan kue

  1. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
  2. Industri pengolahan kopi
  3. Industri produk masak dari kelapa
  4. Industri pemintalan benang
  5. Industri batik
  6. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
  7. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
  8. Industri pakaian jadi rajutan
  9. Industri penyamakan kulit
  10. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
  11. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
  12. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
  13. Industri sepatu olahraga
  14. Industri kertas dan papan kertas gelombang
  15. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
  16. Industri kertas tissue
  17. Industri barang dari karet lainnya YTDL

  1. Industri barang dari plastik untuk bangunan
  2. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
  3. Industri peralatan makan dari logam
  4. Industri paku, mur dan baut
  5. Industri peralatan dapur dari logam
  6. Industri perlengkapan komputer
  7. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
  8. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
  9. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
  10. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
  11. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
  12. Industri peralatan listrik rumah tangga
  13. Industri kompor
  14. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
  15. Industri mesin pertanian dan kehutanan
  16. Industri furnitur dari kayu
  17. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
  18. Industri barang perhiadan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
  19. Industri mainan anak-anak

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2025
0

PajakOnline.com— Wajib Pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.