TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Bayar Pajak STNK Lebih Mudah, Ini Caranya!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Besaran pajak ditentukan oleh masing-masing provinsi dengan batas minimal 1% maksimal 2% diluar pajak progresif. Namun, pajak progresif kendaraan untuk setiap provinsinya berbeda-beda.

Kini, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. SIGNAL termasuk layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Selain itu, aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, terdapat langkah-langkah yang harus diketahui:

1. Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda. Melalui Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.

2. Jika sudah selesai mengunduh, langsung masuk ke aplikasi. Lakukan pendataran terlebih dahulu. Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.

3. Selanjutnya pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan ikuti langkah ini. Pilih kendaraan atas nama sendiri, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Untuk kendaraan milik orang lain, ada berapa langkah tambahan yang bisa diikuti pada petunjuk ini, seperti data dan nama pemilik kendaraan tersebut.

4. Jika sudah, lanjut untuk masuk pada menu pembayaran. Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank. Ikuti Cara Pembayaran yang muncul dan lanjutkan sesuai langkah yang telah diberikan. Pastikan Anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan. Silahkan tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.

Melalui adanya kemudahan ini, anda jangan pernah lupa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selanjutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:


  •  Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data tersebut hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata.

  •  Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

  • Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.(Kelly Pabelasary)