TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Dapat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25? Isi Formulir Pemberitahuan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atau mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus mengisi formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Ketentuan ini tercantum dalam PMK 82/2021. Pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan pada PMK 9/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan.

“… harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) [PPh Pasal 21 DTP] dan/atau Pasal 12 ayat (1) [pengurangan angsuran PPh Pasal 25],” bunyi penggalan Pasal 19A ayat 3 PMK 82/2021.

Formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021.

Aturan yang merevisi PMK 9/2021 ini menekankan pemberi kerja dan/atau wajib pajak dapat memanfaatkan kedua jenis insentif tersebut sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan hingga tanggal 15 Agustus 2021.

PMK 82/2021 juga menyatakan bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP/PPh Final UMKM/PPh final jasa konstruksi masa pajak Januari 2021 masa pajak Juni 2021 maksimal 31 Oktober 2021.