TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Ubah Data Perpajakan Online? Ini Caranya..

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak, salah satunya dengan perubahan data yang sekarang bisa dilakukan tanpa bertatap muka atau secara online.

Anda bisa menghubungi Kring Pajak lewat layanan telpon 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id.

Sementara untuk waktu pelayanannya dijelaskan dalam akun twitternya @ditjenpajakri, “Waktu pelayanan berlangsung pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB,”

Kemudian data-data perpajakan yang bisa dilakukan perubahan data yaitu seperti alamat tempat tinggal/domisili dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, dan status kewarganegaraan/kebangsaan.

Selain, memberikan fasilitas untuk melakukan perubahan data, layanan telepon dan live chat ini turut memudahkan wajib pajak ketika berkeinginan melakukan pengaktifan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).

Untuk bisa melakukan pengaktifan kembali NPWP dengan status Non Efektif ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar dalam sistem informasi DJP.

Sedangkan bagi wajib pajak badan, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tertulis pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah jatuh tempo. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)