PajakOnline.com—DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia, nilainya melampaui Rp31 triliun pada tahun 2020. Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi di Pulau Jawa tercatat sebagai pembayar pajak daerah besar, jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak merupakan tulang punggung bagi penerimaan negara, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. Menurut Menkeu, jatuh bangunnya suatu negara juga sangat tergantung kepada upaya negara tersebut untuk mengumpulkan pajaknya.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (WP) akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, hingga bantuan sosial.
Pada masa pandemi Covid-19, penerimaan pajak daerah kebanyakan mengalami penurunan. Berikut ini, kami himpun 5 provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia pada tahun 2020:
1. DKI Jakarta
Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp37,41 triliun dengan penerimaan pajak daerah mencapai Rp31,89 triliun.
Realisasi pajak daerah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp40,29 triliun. Sedangkan tahun 2021 ini penerimaan pajak ditargetkan meningkat menjadi Rp43,3 triliun.
Sumber pendapatan pajak berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Rokok, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan lainnya.
2. Jawa Timur (Jatim)
