TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi laporan pajak yang wajib disampaikan Wajib Pajak kepada Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, wajib untuk semua wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas waktu lapor yang telah ditentukan.

Dalam melaporkan SPT wajib pajak dapat menggunakan formulir yang telah disediakan DJP dengan format yang berbeda, menyesuaikan jenis pajak yang dilaporkan. Dalam laporan itu terdapat tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda dari tanggal pembayaran hingga pelaporan dalam setiap jenisnya.

Pada periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan pasti terdapat masa waktu tenggang. Dengan itu, usahakan agar tidak terlambat dalam melaporkan SPT atau malahan tidak melapor SPT dengan alasan lupa atau tidak mengetahui batas waktu pelaporan SPT itu.

Dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat batas waktu yang ditentukan maksimal setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, sampai tanggal 31 Maret. Sementara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan terdapat batas waktu yang ditentukan maksimal setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, yaitu sampai 30 April.

Ada sanksi denda untuk yang terlambat dalam melaporkan SPT. Bagi wajib pajak yang terkena denda harus memeriksa denda mana saja yang harus dibayarkan lebih awal, denda telat lapor SPT atau denda telat membayar pajak. Selanjutnya denda yang harus dibayarkan bagi wajib pajak yang telat dalam melaporkan SPT:

1. Denda telat lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak.

2. Denda telat lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.

3. Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT. Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.

4. Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.

Agar tidak dikenakan sanksi-sanksi wajib pajak harus mematuhi ketentuan terkait perpajakan juga memperhatikan batas waktu pelaporan, jauhi tindakan penghindaran pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)