TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Alat Kesehatan Tidak Diperpanjang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian insentif pajak untuk alat kesehatan akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan tidak akan diperpanjang. Sebab, kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin melandai, bahkan usai libur Lebaran tidak ada kenaikan yang signifikan.

Dengan demikian, saat ini pemerintah fokus merancang kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan tekanan dan tantangan yang terjadi, yakni menahan dampak kenaikan harga-harga komoditas yang memicu lonjakan inflasi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan vaksin untuk penanganan Covid-19.

BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Sementara pendukung vaksin meliputi syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Dalam aturan ini juga mengatur adanya perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Seluruh insentif itu akan berakhir pada akhir Juni 2022 ini.

“Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi enggak usah diperpanjang, ya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Kerja Evaluasi APBN 2022, KEM PPKF, serta Dana Transfer Daerah dalam APBN 2023, di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), belum lama.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, seluruh insentif fiskal alat kesehatan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sejalan dengan kondisi Covid-19 di dalam negeri. Insentif fiskal diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan saat pandemi.