PajakOnline.com—Insentif adalah sebuah penghasilan tambahan, baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada seseorang guna meningkatkan kinerja atau semangat kerja.
Dalam sektor perpajakan, hal insentif diartikan sebagai salah satu upaya dalam membantu meringankan beban pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Pajak insentif itu sendiri dilakukan dengan memberikan fasilitas atau pengurangan tarif pajak atas pendapatan, tax holiday, loss carry forward dalam pajak, hingga pengurangan tarif pada peralatan, komponen, serta bahan baku. Selain itu, insentif pajak juga bisa dalam bentuk kenaikan tarif masuk suatu barang guna melindungi pasar domestik dari produk impor.
Insentif pajak biasa digunakan oleh negara berkembang seperti Indonesia untuk menarik masuk investasi asing ke negara. Meski demikian, insentif pajak tidak sepenuhnya bisa memengaruhi aliran investasi terhadap suatu negara, namun dengan adanya insentif pajak ini dapat membantu meningkatkan portofolio suatu negara dalam sektor pajak di mata investor.
Karena Insentif pajak memiliki potensi yang cukup baik dalam mengurangi penerimaan negara dalam sektor perpajakan, maka pemerintah diwajibkan untuk memaksimalkan manfaatnya.
