TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

· · pajakonline.com

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Way Kanan, Lampung, sempat kebingungan ketika kode billing pajak penghasilannya ditolak oleh sistem DJP.

Testimonial ini datang dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu. Andi, pelaku UMKM tersebut, mendatangi kantor pajak dengan maksud membayar PPh UMKM, namun justru diberitahu bahwa dia tidak perlu membayar karena omzet usahanya belum mencapai Rp500 juta dalam setahun.

"Awalnya saya pikir saya salah hitung atau kurang bayar, tapi ternyata malah dikasih tahu kalau usaha kecil kayak saya ini sekarang enggak dikenai pajak lagi. Jujur saya baru tahu," kata Andi.

Petugas KP2KP Baradatu, Vovi, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun kini dikecualikan dari pengenaan PPh.

Kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang tanpa terbebani pajak di tahap awal usahanya.

Andi mengaku selama ini rutin menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak 0,5 persen sesuai ketentuan PPh Final UMKM.

Namun, ia tidak mengetahui adanya perubahan kebijakan tersebut. "Informasi kayak gini penting banget, apalagi buat orang kecil seperti saya yang kadang bingung sama perubahan-perubahan aturan. Saya kira tetap harus bayar," ungkapnya.

Pemerintah telah memperpanjang masa pemanfaatan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun.

Kebijakan ini dilakukan meskipun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum disahkan.

Selama ini, banyak pelaku UMKM yang kebingungan karena belum ada kepastian hukum terkait kelanjutan kebijakan tersebut. Namun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan, wajib pajak UMKM tetap bisa menggunakan skema PPh final 0,5 persen tanpa harus menunggu revisi PP secara resmi.

Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM agar tetap bisa menjalankan usaha tanpa kendala perpajakan yang berat, sambil aturan formal terbarunya. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/omzet-umkm-sampai-rp500-juta-bebas-pajak/