TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Harus Diprioritaskan untuk Kepentingan Nasional

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak sektor usaha saat ini meminta perluasan pemberian insentif pajak. Permintaan ini mengingat perlambatan ekonomi dan aktivitas dunia usaha akibat wabah Corona atau Covid-19 yang sangat merugikan, bahkan bisa membuat bangkrut perusahaan.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Arief Rahman SH, MH menilai prioritas insentif pajak harus diprioritaskan untuk kepentingan nasional. "Insentif pajak harus berjalan dan dipermudah untuk memperolehnya," kata Arief saat dihubungi PajakOnline.com

Menurut Arief Rahman, sektor usaha yang harus diprioritaskan mendapatkan insentif pajak di antaranya usaha pengadaan pangan, obat-obatan, peralatan dan perlengkapan kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat di tengah wabah Corona ini.
Arief Rahman SH, MH, Wakil Ketua
DPD Gerindra DKI Jakarta

Selain itu, kata Arief, para wajib pajak perlu mendapatkan relaksasi pajak dalam pandemi Covid-19 ini. Semuanya sekarang sedang susah dan terpukul, termasuk kalangan pengusaha juga banyak yang menderita akibat dampak wabah Corona.

"Namun pemerintah tetap dapat mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak," ujar Arief. Karena, saat ini pemerintah memang sangat membutuhkan uang dari pungutan pajak untuk dapat dipergunakan dalam penanganan wabah Corona.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak ini, ada beberapa persyaratan yang akan diterapkan, seperti reputasi, ketaatan pembayaran pajak, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka yang taat membayar pajak, kata Sri Mulyani, lebih berhak mendapatkan stimulus dari uang rakyat sehingga faktor ini perlu dipertimbangkan dalam pemberian stimulus.

Selain UMKM, Sri Mulyani menyebutkan beberapa sektor yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah agar diberikan relaksasi. Antara lain, Organisasi Angkutan Darat (Organda) di sektor transportasi dan hotel yang memang terdampak akibat pembatasan pariwisata.

“Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif),” ujar Sri Mulyani dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).

Sri menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.

Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Sri sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para WP. “Supaya, saat kita berikan insentif, kita akan bangun basis pajak baru ke depannya,” tuturnya.