TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mencatat realisasi investasi kumulatif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia mencapai Rp382,1 triliun hingga September 2026. Investasi tersebut melibatkan 509 badan usaha dan menyerap 302.262 tenaga kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi Dukungan Kementerian/Lembaga untuk Pengembangan KEK Triwulan III 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Airlangga, KEK merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Secara kumulatif sejak dibentuk KEK, realisasi investasi senilai Rp382,1 triliun dan serapan tenaga kerja sebesar 302 ribu, dengan jumlah 509 badan usaha,” ujar Airlangga.

Secara tahunan, realisasi investasi KEK sepanjang Januari–September 2026 tercatat sebesar Rp46 triliun. Jumlah tersebut setara sekitar 66,6% dari target investasi 2026 sebesar Rp69,1 triliun.

Investasi selama sembilan bulan pertama tahun ini terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp13 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp33 triliun.

Investasi asing menyumbang sekitar 71,7% dari total realisasi investasi KEK selama periode tersebut, sedangkan investasi domestik berkontribusi sekitar 28,3%.

Pemerintah masih perlu mendorong realisasi investasi sebesar Rp23,1 triliun pada kuartal IV 2026 untuk mencapai target tahunan. Angka tersebut merupakan selisih antara target dan realisasi hingga September, bukan jaminan bahwa seluruh investasi akan terealisasi pada akhir tahun.

Selain menarik investasi, KEK mencatat penambahan 53.190 tenaga kerja selama Januari–September 2026. Jumlah tersebut melampaui target tahunan sebanyak 51.315 orang.

Artinya, pencapaian target penambahan tenaga kerja telah mencapai sekitar 103,7% hingga akhir September 2026.

Capaian ini memperlihatkan kegiatan usaha di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanaman modal, tetapi juga berpotensi memperluas kesempatan kerja. Meski demikian, keberlanjutan manfaatnya tetap bergantung pada perkembangan kegiatan produksi, kualitas pekerjaan, dan kemampuan tenaga kerja memenuhi kebutuhan industri.

Indonesia memiliki 25 Kawasan Ekonomi Khusus

Hingga Oktober 2026, Indonesia memiliki 25 KEK yang tersebar di berbagai wilayah. Sebanyak tujuh kawasan berada di Pulau Jawa dan 18 kawasan lainnya berada di luar Jawa.

Berdasarkan sektor pengembangannya, kawasan-kawasan tersebut terdiri atas:

- 13 KEK industri;

- 6 KEK pariwisata;

- 2 KEK kesehatan;

- 1 KEK digital;

- 2 KEK teknologi dan edukasi; serta

- 1 KEK jasa lainnya.

Pengembangan KEK diharapkan mampu mendorong kegiatan ekonomi yang sesuai dengan potensi wilayah, memperkuat rantai pasok, dan meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal.

Airlangga juga menyoroti efisiensi investasi melalui indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Menurut data yang disampaikan dalam pemberitaan rapat koordinasi tersebut, ICOR nasional berada pada level 6,1, sedangkan ICOR KEK tercatat sebesar 2,3.

ICOR menggambarkan kebutuhan investasi untuk menghasilkan tambahan output ekonomi. Secara umum, angka yang lebih rendah menunjukkan kebutuhan modal yang lebih kecil untuk menghasilkan tambahan output dengan asumsi metode penghitungan dan cakupan data yang sebanding.

Namun, perbandingan ICOR tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Perbedaan sektor usaha, periode pengukuran, serta metode penghitungan dapat memengaruhi hasilnya. Angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh investasi di KEK selalu lebih produktif daripada investasi di luar kawasan.

Meskipun realisasi investasi kumulatif telah mencapai Rp382,1 triliun, pemerintah masih menghadapi pekerjaan untuk memastikan target investasi 2026 dapat tercapai.

Dengan realisasi Rp46 triliun hingga September dan target Rp69,1 triliun, dibutuhkan tambahan investasi Rp23,1 triliun pada tiga bulan terakhir tahun ini.

Percepatan tersebut membutuhkan kepastian regulasi, penyelesaian hambatan perizinan, ketersediaan infrastruktur, kepastian pembiayaan, dan kelancaran pelaksanaan proyek. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar menghasilkan kegiatan usaha, peningkatan kapasitas produksi, serta kesempatan kerja yang berkelanjutan.

Perkembangan KEK berpotensi memberikan manfaat bagi berbagai sektor usaha. Industri manufaktur dapat memperoleh dukungan kawasan produksi dan infrastruktur, sementara UMKM berpeluang menjadi pemasok barang maupun jasa bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan.

Di sisi lain, peningkatan aktivitas usaha berpotensi memperluas kegiatan ekonomi formal dan basis perpajakan. Namun, tambahan penerimaan negara tidak dapat dihitung langsung dari nilai investasi karena bergantung pada realisasi operasional, tingkat keuntungan, struktur insentif, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Keberhasilan KEK pada akhirnya tidak cukup diukur dari besarnya nilai investasi yang diumumkan. Pemerintah perlu memastikan investasi tersebut menghasilkan nilai tambah, meningkatkan produktivitas, menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah maupun nasional.