TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Investasi Kripto Makin Diminati Kalangan Milenial

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada di rentang 18 sampai dengan 35 tahun atau berasal dari kalangan muda milenial.

"Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyaraiat, terutama anak muda dan milenial," kata Jerry dalam acara seminar di Jakarta, dikutip Selasa (11/4/2023).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengutip hasil survei Center of Economic and Law Studies (Celios), aset kripto berada di urutan ketiga sebagai instrumen investasi paling diminati di Indonesia. Sebanyak 21,1% responden mengaku memiliki instrumen investasi aset kripto, berada di bawah reksadana dengan porsi 29,8% dan saham sebesar 21,7%.

Rata-rata penempatan dana yang dilakukan investor aset kripto berkisar di rentang Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per orang. Menurut Jerry, tingginya minat investasi aset kripto didukung makin banyaknya aplikasi investasi ritel dengan biaya transaksi yang murah dan modal awal rendah.

Kemendag mencatat pertumbuhan nilai transaksi aset kripto sempat mengalami penurunan hingga lebih dari 50% pada 2022. Sepanjang 2022 lalu nilai transaksi aset kripto sejumlah Rp306,4 triliun. Sementara sepanjang Januari-Februari 2023, nilai transaksi aset kritpo sudah menyentuh Rp25,9 triliun.

"Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar," kata Wamendag.

Pada awal tahun ini pemerintah dan DPR mengesagkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Melalui UU ini, kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan perdagangan aset fisik kripto bergeser dari Kemendag ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Jerry, peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini menjadi perwujudan kebijakan pemerintah yang sifatnya forward looking lantaran kedua industri tersebut beririsan dengan sektor keuangan.

"Harapannya, dengan peralihan pengawasan ini bisa memberikan ruang pengaturan yang lebih baik, utamanya sektor fiskal yang bisa berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia," kata Jerry.