TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Investasi Kripto Makin Diminati Kalangan Milenial

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada di rentang 18 sampai dengan 35 tahun atau berasal dari kalangan muda milenial.

"Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyaraiat, terutama anak muda dan milenial," kata Jerry dalam acara seminar di Jakarta, dikutip Selasa (11/4/2023).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengutip hasil survei Center of Economic and Law Studies (Celios), aset kripto berada di urutan ketiga sebagai instrumen investasi paling diminati di Indonesia. Sebanyak 21,1% responden mengaku memiliki instrumen investasi aset kripto, berada di bawah reksadana dengan porsi 29,8% dan saham sebesar 21,7%.

Rata-rata penempatan dana yang dilakukan investor aset kripto berkisar di rentang Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per orang. Menurut Jerry, tingginya minat investasi aset kripto didukung makin banyaknya aplikasi investasi ritel dengan biaya transaksi yang murah dan modal awal rendah.

Kemendag mencatat pertumbuhan nilai transaksi aset kripto sempat mengalami penurunan hingga lebih dari 50% pada 2022. Sepanjang 2022 lalu nilai transaksi aset kripto sejumlah Rp306,4 triliun. Sementara sepanjang Januari-Februari 2023, nilai transaksi aset kritpo sudah menyentuh Rp25,9 triliun.

"Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar," kata Wamendag.

Pada awal tahun ini pemerintah dan DPR mengesagkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Melalui UU ini, kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan perdagangan aset fisik kripto bergeser dari Kemendag ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Jerry, peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini menjadi perwujudan kebijakan pemerintah yang sifatnya forward looking lantaran kedua industri tersebut beririsan dengan sektor keuangan.

"Harapannya, dengan peralihan pengawasan ini bisa memberikan ruang pengaturan yang lebih baik, utamanya sektor fiskal yang bisa berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia," kata Jerry.