PajakOnline.com—Pemudik yang melanggar jadwal ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran mulai 5 April 2024 bakal kena tilang elektronik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan langsung menilang pemudik yang melanggar aturan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penegakan aturan ganjil genap ini bertujuan agar kegiatan mudik 2024 bisa berjalan lancar.
“Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” katanya.
Pemberlakuan aturan ganjil genap yang diterapkan pada periode 5–16 April 2024 di sejumlah jalan tol mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas saat musim mudik lebaran.
“Saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem one way, sistem contra flow dan sistem ganjil-genap,” kata Hendro dalam keterangan resminya.
Pengaturan lalin diatur oleh Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan.
Pada masa libur lebaran tahun ini diprediksi sebanyak 71% jumlah populasi Indonesia atau sekitar 193 juta orang akan melakukan pergerakan baik untuk pulang kampung atau berwisata.
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Arus Mudik
5 – 7 April 2024 pukul 14.00-24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
8 April 2024 pukul 08.00 – 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
9 April 2024 pukul 08.00 – 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Arus Balik
12 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
13 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
14 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.