PajakOnline.com—Pemeriksaan terhadap barang impor dijalankan secara selektif, dengan ditetapkannya jalur merah, kuning, hijau dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Berikut ini, kami akan membahas mengenai penetapan jalur dikeluarkannya barang impor sesuai profil importir atau komoditas barang impor. Penyusunan profil importir dilakukan bagian pencegahan. Sedangkan, profil komoditas disusun menyesuaikan perkembangan importasi jenis barang yang sering kedapatan pelanggaran.
Dengan perpaduan dari profil dan profil komoditas itu lalu, menjadi penjaluran barang impor. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, dalam penjaluran barang impor ini dikategorikan menjadi 4 jalur.
1. Jalur merah, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor itu dijalankan dengan pemeriksaan fisik dn penelitian dokumen sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Penetapan jalur merah mengikuti beberapa kriteria seperti, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori dengan risiko tinggi, barang impor sementara, barang re -impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditentukan pemerintah.
2. Jalur kuning, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dijalankan pemeriksaan fisik. Tetapi barang impor itu tentu dilakukan penelitian dokumen sebelum diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur kuning pada saat importir dengan risiko tinggi melakukan impor komoditas dengan risiko rendah, importir dengan risiko menengah melakukan impor komoditas dengan risiko menengah, atau Mita non prioritas mengimpor komoditas dengan risiko tinggi.
