PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak jasa angkutan umum dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan tersebut tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memberikan insentif terhadap jasa kena pajak (JKP) tertentu yang memberikan dampak terhadap perekonomian.
“Sesuai Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan atas jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Selain itu, wajib pajak juga tetap harus membuat faktur pajak.
Ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
