TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Pengurusan Ekspor dan Perlakuan PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor dan impor ini berperan sangat penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Ekspor merupakan suatu kegiatan menjual suatu produk barang/jasa ke luar negeri, sedangan impor merupakan kegiatan membeli suatu produk barang/jasa dari luar negeri.

Terkait dengan salah satunya yaitu ekspor, terdapat istilah ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud. Apakah Anda sudah pernah mendengarnya? Ekspor BKP berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean yang harus dilakukan oleh eksportir sebagai pemilik barang.

Akan tetapi, bila pihak yang akan mengekspor barang tersebut tidak memiliki akses kepabeanan untuk melakukan ekspor barang maka pihak tersebut dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan jasa pengurusan ekspor.

Sesuai Pasal 1 angka 26 PER-07/2021 menjelaskan, jasa pengurusan ekspor merupakan kegiatan
pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang. Lebih lanjut,
dalam PER-07/2021 dikatakan bahawa jasa pengurusan ekspor termasuk ke dalam pengertian ekspor.

Dalam hal ekspor BKP berwujud, penyedia jasa pengurusan ekspor wajib melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT Masa PPN. Kemudian, atas penyerahan jasa pengurusan ekspor merupakan JKP yang terutang PPN. Pihak yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor merupakan PKP sehingga wajib melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut kewajiban PPN yang harus dipenuhi:
1. Wajib untuk memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak.
2. Wajib menyetorkan PPN terutang.
3. Wajib melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN. (Atania Salsabila)