TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Perhotelan Ini Bebas PPN 11%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa perhotelan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, ditetapkan sebagai jenis jasa yang tak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:

a. Hotel
b. Hostel
c. Vila
d. Pondok wisata
e. Motel
f. Losmen
g. Wisma pariwisata
h. Pesanggrahan
i. Rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort) atau pondok wisata (cottage)
j. Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan
k. Perkemahan mewah (glamping) Lebih lanjut dijelaskan bahwa jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap.

"Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar," kutipan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022.

Selain itu, fasilitas terkait untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, berupa fasilitas olahraga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile dan transportasi hotel.

Aturan tersebut turut merinci jasa perhotelan yang dikenai PPN. Jasa tersebut antara lain:

a. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel dan sejenisnya,
b. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya di apartemen, kondominium dan sejenisnya, serta
c. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.