PajakOnline.com—Jasa perhotelan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, ditetapkan sebagai jenis jasa yang tak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:
a. Hotel
b. Hostel
c. Vila
d. Pondok wisata
e. Motel
f. Losmen
g. Wisma pariwisata
h. Pesanggrahan
i. Rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort) atau pondok wisata (cottage)
j. Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan
k. Perkemahan mewah (glamping) Lebih lanjut dijelaskan bahwa jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap.
"Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar," kutipan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022.
