PajakOnline | Pemerintah imbau perusahaan swasta memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel selama 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (18/12/2025) kemarin. Menurut Yassierli, penerapan WFA dimaksudkan sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberi fleksibilitas bagi pekerja dalam menentukan tempat kerja, baik dari kantor maupun lokasi lain sesuai kebutuhan.
Yassierli menekankan pelaksanaan WFA tetap harus mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan karakteristik masing-masing sektor usaha. Beberapa sektor yang menyediakan layanan publik atau produksi esensial — seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan serta industri makanan dan minuman — dapat dikecualikan dari kebijakan ini apabila keberlanjutan layanan atau produksi tidak memungkinkan.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan TNI dan Polri, untuk periode yang sama.
