TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jelang Libur Nataru, Pemerintah Minta Perusahaan Berlakukan WFA 29–31 Desember 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah imbau perusahaan swasta memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel selama 29–31 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (18/12/2025) kemarin. Menurut Yassierli, penerapan WFA dimaksudkan sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberi fleksibilitas bagi pekerja dalam menentukan tempat kerja, baik dari kantor maupun lokasi lain sesuai kebutuhan.

Yassierli menekankan pelaksanaan WFA tetap harus mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan karakteristik masing-masing sektor usaha. Beberapa sektor yang menyediakan layanan publik atau produksi esensial — seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan serta industri makanan dan minuman — dapat dikecualikan dari kebijakan ini apabila keberlanjutan layanan atau produksi tidak memungkinkan.

Pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan TNI dan Polri, untuk periode yang sama.

Langkah tersebut menjadi dasar Yassierli mendorong perusahaan swasta agar memberikan kesempatan setara bagi pekerjanya.

Yassierli juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan, karena pekerja tetap berkewajiban menyelesaikan tugas sesuai ketentuan pekerjaan.

Perusahaan diimbau menyusun aturan kerja, pengawasan, serta penetapan upah secara jelas agar produktivitas kerja tetap terjaga selama masa fleksibel ini.

Surat edaran resmi terkait imbauan WFA tersebut sedang disiapkan dan akan segera disampaikan kepada pelaku usaha untuk menjadi pedoman pelaksanaan di tingkat operasional.