TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Apartemen Dikenakan PPnBm 20%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPnBM apartemen adalah pajak penjualan barang mewah yang dikenakan pada penjualan apartemen. Terdapat 2 tarif PPnBM untuk apartemen, yakni 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar dan 35% untuk apartemen di atas Rp10 miliar.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penjualan barang yang tergolong mewah. Salah satu dari barang mewah tersebut adalah apartemen. Oleh karena itu, muncul istilah PPnBM apartemen.

PPnBM apartemen merupakan jenis pajak yang dikenakan pemerintah untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BPK) yang tergolong mewah.

Dasar Hukum PPnBM Apartemen

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktanya, PMK No. 35 juga mengatur PPnBM apartemen. Dalam peraturan ini, pemerintah menggolongkan PPnBM Apartemen sebagai kelompok PPnBM 20%.

Berikut beberapa jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok ini adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan detail di antaranya:

1. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih dan memiliki luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

2. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual senilai Rp20 miliar atau lebih.

Berdasarkan dari peraturan di atas, selain apartemen, ada juga barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 40%, yaitu kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Sama halnya dengan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (senjata artileri, revolver, pistol, dan oeralatan semacam itu yang beroperasi menggunakan bahan peledak) dikenai PPnBM sebesar 40%.

Sedangkan, pesawat udara kecuali untuk keperluan negara/angkutan udara niaga, helikopter, dan kendaraan udara lainnya masuk dalam Kelompok barang mewah dengan PPnBM sebesar 50%.

Pungutan PPnBM Apartemen

Jumlah PPnBM apartemen yang dipungut pemerintah adalah sebagai berikut:

1. 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar
2. 35% untuk apartemen di atas Rp 10 miliar. Besaran 35% ini terdiri dari 5% Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 Persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 20% PPnBM.

Jika sudah membeli apartemen, selain membayar service charge per bulan, setiap tahun, Anda juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Biasanya tagihan  setiap bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, dikenai denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan. (Wiasti Meurani)