TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis dan Fungsi Bukti Potong Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti potong pajak menjadi hal yang penting ketika pelunasan PPh dibebankan kepada pihak lain melalui pemotongan atau pemungutan.

Bukti pemotongan/pemungutan PPh berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Hal ini menjadi bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang dilakukan. Bukti ini juga menjadi cara untuk bisa menunjukan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Sesuai dengan yang disebutkan sebelumnya, dokumen berupa formulir. Bisa dalam bentuk kertas atau dokumen elektronik. Dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh.

Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22. Istilah pemotongan dan pemungutan ini tentu saja berbeda.

Pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Hal ini menyebabkan penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan berkurang.

Untuk pemungutan pajak, kegiatannya berbentuk pemungutan pajak terutang dari transaksi. Menambah besarnya jumlah tagihan. Sehingga jumlah yang harus dibayarkan pelanggan akhir akan bertambah. Kedua istilah ini sangat penting dalam pembuatan dokumen bukti potong.

Jenis Bukti Potong

Jenis bukti potong pajak akan dibedakan menjadi 4 jenis untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Jenis-jenis tersebut adalah:

-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI).
Bukti pemotongan ini berguna untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap. Beberapa contohnya adalah tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) (formulir 1721-VII).
Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21. Bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS. Dimana dananya berasal dari APBN atau APBD.

-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1).
Formulir ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2). Formulir ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Fungsi Bukti Potong Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh. Menjelaskan kepastian hukum dan pedoman mengenai kejelasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Poin-poin penting dalam pembuatan bukti pemotongan PPh sesuai PMK No. 12/PMK.03/2017 adalah:

-Bukti potong PPh bisa digunakan sebagai kredit pajak
-Bukti dari pemotongan bisa dimanfaatkan sebagai bukti pelunasan PPh
-Bukti pemotongan PPh dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik
-Bisa dilakukan pembuatan ulang atau bahkan pembatalan bukti potong pajak pada kondisi tertentu.