TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis dan Manfaat Bill Of Lading

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bill of lading merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional dengan pengiriman jalur laut. Seperti yang kita ketahui bahwa sebuah dokumen memiliki fungsi serta manfaat yang sangat penting. Sama halnya dengan bill of lading yang merupakan dokumen penting dan harus disiapkan dalam kegiatan ekspor impor.

Secara sederhana, bill of lading merupakan surat perjanjian pengangkutan barang yang di dalamnya melibatkan pihak pengirim, pihak pengangkut, dan pihak penerima. Dalam surat tersebut berisi beberapa informasi seperti nama pengirim, nama kapal pengirim, data muatan, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran, dan nama penerima barang.

Pada dasarnya, bill of lading berisi informasi yang menyatakan bahwa maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper dan akan dikirimkan sesuai pelabuhan tujuan. Lantas, apa saja fungsi/manfaat dari dokumen tersebut? Berikut uraiannya:

1. Sebagai bukti dan tanda terima muatan.
2. Sebagai dokumen kepemilikan barang.
3. Sebagai kontrak pengangkutan barang.

Bill of lading sendiri terbagi menjadi 5 jenis sebagai berikut:

1. Shipped Bill of Lading
Dokumen yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah dimuat di atas kapal.

2. Received for Shipment Bill of Lading
Dokumen yang digunakan oleh maskapai pelayaran saat barang dari pengirim telah berada di gudang pelayaran atau berada di tempat pengawasan ICD (inland container depot).

3. Through Bill of Lading
Dokumen yang digunakan untuk muatan transsipment/pindah kapal dimana pihak pengangkut pertama akan bertanggung jawab untuk pengangkutan melalui pengangkutan kedua melalui perwakilannya.

4. Combined Transport Bill of Lading
Dokumen yang menangani pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis angkutan.

5. Groupage Bill of Lading
Dokumen yang digunakan oleh pihak forwarder dengan cara mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa shipper dan kemudian perusahaan forwarding tersebut akan mengirimkan barang menjadi satu.(Atania Salsabila)