TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan self assesment yang artinya bahwa Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, ada pemeriksaan pajak yang merupakan serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional dengan berdasar pada standar pemeriksaan yang sudah diatur dan ditentukan.

Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikann Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap sekaligus bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajibannya secara benar dan jujur maka petugas pajak yang berwenang akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Kantor
Sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK. 03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hanya dilakukan dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi dua syarat sebagai berikut:

- Laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang diperiksa oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

2. Pemeriksaan Lapangan

Tercantum dalam Pasal 1 angka 3, pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha atau tempat bekerja Wajib Pajak serta tempat lain yang dianggap perlu yang umumnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan kepada Wajib Pajak.

Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah diatur tersebut.(Atania Salsabila)