TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Juni 2021, Utang Pemerintah Capai Rp6.554 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah hingga akhir Juni 2021 sebesar Rp6.554,56 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik burto (PDB) 40,35%.

Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2021 menyebutkan realisasi rasio utang terhadap PDB tersebut lebih rendah daripada posisi akhir Mei 2021 sebesar 40,49%. Namun, posisi utang tetap naik secara nominal seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan penanganan pandemi Covid-19.

"Pembiayaan utang tahun ini digunakan untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," demikian kami kutip hari ini.

Utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dengan nilai kontribusi mencapai 87,14% atau sebesar Rp5.711,79 triliun dari total nilai utang pemerintah per akhir Juni 2021.

Sementara itu, kontribusi SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.430,87 triliun dan SBN dalam valuta asing sejumlah Rp1.280,92 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,86% atau senilai Rp842,76 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp830,24 triliun.

Pemerintah menyiapkan strategi untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan serta mengelola risiko untuk menjaga utang dalam batas aman di antaranya menjaga komposisi utang yang lebih banyak menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) untuk menghindari risiko suku bunga.

Porsi utang dalam valuta asing juga terus diturunkan dari 44,6% pada 2015 menjadi 32,2% pada akhir Juni 2021. Penurunan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan menggunakan pembiayaan luar negeri sebagai pelengkap untuk menghindari crowding out effect.