TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kadin: 5 Sektor Usaha Butuh Bantuan Modal Kerja dari Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebutkan ada lima sektor usaha yang membutuhkan modal kerja dari pemerintah.

Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan, kelima sektor usaha tersebut disuarakan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Ini saya hanya memberi gambaran terkait masukan dari asosiasi di bawah Kadin, dari API, Gapmmi, dan lain-lain. Ini mereka hanya sampaikan berdasarkan demand mereka," kata Roeslani dalam Webinar bersama INDEF di Jakarta pada Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, modal kerja pemerintah akan digunakan selama 6 bulan ke depan untuk menjalankan operasional bisnis mereka di tengah pandemi Covid-19. Langkah itu, kata dia, sekaligus memperbaiki kinerja penerimaan pajak negara yang saat ini terkontraksi negatif akibat pandemi.

Dengan modal kerja tersebut sejumlah usaha dapat beroperasi, dengan begitu, sektor bisnis juga akan memberikan kontribusi perpajakan yang dia perkirakan bisa mencapai 87%.

"Kalau dunia usaha tidak dalam program yang dibantu otomatis penerimaan pajak kita yang memang akan turun akan lebih besar lagi. Ini jadi kendala memenuhi kebutuhan dalam menyelamatkan ekonomi ke depan."

Ketua Kadin Rosan P Roeslani

Roeslani mengutarakan bahwa pemerintah juga memberikan jaminan bagi perbankan terkait dengan kredit yang nantinya disalurkan kepada sektor usaha. Dia menilai, saat ini masih ada keraguan pihak perbankan untuk memberikan kredit, di mana ada risiko kredit yang bisa saja menjadi ancaman bagi likuiditas bank.

Untuk bisa bisa mendorong kembali bank melakukan pinjaman modal kerja kepada sektor usaha, maka diperlukan penjaminan dari pemerintah. Karena itu, pihaknya terus mendorong agara ada penjaminan pemerintah kepada bank.