TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
Bea & CukaiimporDJBCPDRIPPNPPh 22

Kalkulator Pajak

Bea Masuk & PDRI

Impor: CIF×kurs → bea masuk, lalu PPN impor & PPh 22 atas (nilai pabean + BM).

CIF=C+I+F · Pabean=CIF×kurs · BM=%×pabean · PPN/PPh22=%×(pabean+BM)

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Nilai barang di pelabuhan muat (FOB), dalam USD.

Kurs pajak mingguan (NDBM) sesuai tanggal PIB / billing.

Sesuai BTKI / MFN / FTA (Form E/D, dll.).

Umumnya 11% (efektif) atas nilai impor = nilai pabean + bea masuk.

2,5% dengan API; 7,5% tanpa API; 10% barang tertentu. Barang kiriman e-commerce punya aturan khusus (PMK 96/2023).

Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (Bea & Cukai)