Semua kalkulator
Bea & CukaiimporDJBCPDRIPPNPPh 22

Kalkulator Pajak
Bea Masuk & PDRI
Impor: CIF×kurs → bea masuk, lalu PPN impor & PPh 22 atas (nilai pabean + BM).
CIF=C+I+F · Pabean=CIF×kurs · BM=%×pabean · PPN/PPh22=%×(pabean+BM)
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Nilai barang di pelabuhan muat (FOB), dalam USD.
Kurs pajak mingguan (NDBM) sesuai tanggal PIB / billing.
Sesuai BTKI / MFN / FTA (Form E/D, dll.).
Umumnya 11% (efektif) atas nilai impor = nilai pabean + bea masuk.
2,5% dengan API; 7,5% tanpa API; 10% barang tertentu. Barang kiriman e-commerce punya aturan khusus (PMK 96/2023).
Hasil perhitungan
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.