TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kantor Virtual Bisa Digunakan untuk Pengajuan PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaku usaha dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan dalam pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Apabila pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

"Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen
sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha,"
demikian kutipan Pasal 45 ayat (6) huruf a PER-04/PJ/2020.
(18/10/2022).

Pelaku usaha juga harus melampirkan fotokopi izin seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), atau dokumen yang sejenis.

Tak hanya dari sisi pelaku usahanya, terdapat pula beberapa kriteria dan persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola kantor virtual.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) huruf a PMK 147/2017, pengelola kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik tempat kegiatan bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan nyata-nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan kantor virtual sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama oleh 2 atau lebih pengusaha.

Pengelola kantor virtual mendapatkan pembayaran atas pemanfaatan kantor dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan jasa sewa kantor.