Denpasar, PajakOnline–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara resmi menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Selasa, (20/1/ 2026).
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, diperkirakan negara mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp947.130.493,00.
“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Darmawan.
Pelanggaran tersebut berupa tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023.
“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ucap Darmawan.
