TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Banten bersama BPKAD Optimalisasi Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Banten untuk membicarakan upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran data untuk memperkuat basis data perpajakan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti membuka langsung pertemuan kedua instansi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Surosowan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Senin, (3/7/2023).

“Sinergi antara kedua institusi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, Pemda Provinsi Banten juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan Provinsi Banten,” kata Rina.

Selain itu, DJP menyambut baik harapan pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk berperan serta dalam meningkatkan basis data perpajakan yang akan memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan.

“Selama ini data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, dengan terjalinnya kerja sama antara kedua instansi, maka data-data yang diperlukan kedua instansi akan lebih leluasa diperoleh karena mendapat ijin dari Menteri Keuangan,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang saat ini masih dalam tahap pembahasan konsep perjanjian.

“Adanya perjanjian akan membuka peluang kerja sama pertukaran data dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Banten juga memiliki petugas penilai asset dan juru sita guna menagih utang pajak daerah yang belum dibayar,” pungkas Solikhun.(Kelly Pabelasary)