TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

· · pajakonline.com

PajakOnline | Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas terus digencarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten.

Melalui kegiatan Business Development Services (BDS) 2025, Kanwil DJP Banten mengajak pelaku UMKM memperkuat akses permodalan, memanfaatkan teknologi digital, sekaligus memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.Acara yang digelar secara daring ini menghadirkan 76 peserta UMKM dari seluruh Provinsi Banten. Dengan mengusung tema

“Modal Kuat, Digital Hebat, UMKM Melesat,” BDS tahun ini menjadi ruang kolaborasi antara Kanwil DJP Banten, KPP Pratama di wilayah Banten, serta Rumah BUMN Serang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Serang.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
Kanwil DJP Banten diwakili oleh Rendy Mahendra Tigana, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan BDS tidak berhenti pada aspek kepatuhan pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas usaha.

“BDS adalah wujud komitmen DJP dalam mendukung UMKM naik kelas. Kami ingin UMKM tidak hanya patuh pajak, tetapi juga memiliki daya saing, mampu memanfaatkan teknologi digital, dan siap menembus pasar yang lebih luas,” ujar Rendy dalam sambutannya.

Kegiatan berlangsung dalam dua sesi utama. Pada sesi pertama, Yudi Guntara, Koordinator Rumah BUMN Serang sekaligus pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, memaparkan peluang UMKM untuk memperkuat usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan perbankan digital, pemanfaatan QRIS, serta strategi pemberdayaan UMKM berbasis digital.

Sesi kedua menghadirkan Yudho Risnanto, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten, yang mengupas topik kesadaran dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Materi ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi keberlanjutan bisnis.

Acara dipandu oleh Radityo Utomo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten. Diskusi berjalan interaktif, dengan banyaknya pertanyaan pAntusiasme tersebut meserta yang disampaikan baik secara langsung maupun lewat fitur chat. encerminkan besarnya minat pelaku UMKM untuk belajar dan berkembang.

Dengan kolaborasi ini, Kanwil DJP Banten berharap UMKM tidak hanya bertahan, tetapi mampu melesat, naik kelas, dan menjadi motor penggerak ekonomi Banten yang lebih kuat.

Baca Juga: