TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax

· · pajakonline.com

Tangerang, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten memperkuat akses pelayanan perpajakan bagi masyarakat melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan pelayanan publik pada 15 Oktober 2026 di Hotel Lemo Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Kanwil DJP Banten menjadi salah satu instansi penyedia layanan perpajakan yang akan melayani masyarakat di MPP Suvarna Sutera. Layanan yang disiapkan mencakup informasi dan konsultasi perpajakan serta asistensi administrasi perpajakan, termasuk penggunaan sistem Coretax DJP.

Penandatanganan kerja sama dilakukan bersama 40 instansi penyedia layanan publik dan disaksikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.

Kanwil DJP Banten dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Aim Nursalim Saleh, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Banten.

MPP Suvarna Sutera Integrasikan 150 Jenis Layanan

Penyelenggaraan MPP Suvarna Sutera merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyatukan berbagai layanan publik dalam satu lokasi.

Berdasarkan keterangan resmi DJP, MPP tersebut melibatkan 40 instansi dengan sekitar 150 jenis layanan yang berasal dari instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kehadiran MPP ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi beban dalam mengakses layanan, serta meningkatkan transparansi dan mutu pelayanan publik.

“Peresmian MPP Suvarna Sutera ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan juga instansi pemberi layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meringankan beban masyarakat dari segala aspek, sekaligus menjadi upaya transparansi dalam peningkatan mutu layanan untuk masyarakat,” kata Maesyal.

Integrasi layanan diharapkan membuat masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah kantor berbeda untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang dapat dilayani melalui MPP.

Keterlibatan DJP dalam MPP Suvarna Sutera memiliki arti penting di tengah transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

Melalui layanan tersebut, wajib pajak nantinya dapat memperoleh asistensi administrasi perpajakan dan konsultasi mengenai ketentuan umum perpajakan di satu tempat, sesuai cakupan layanan yang disediakan.

Pendampingan ini relevan bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai proses administrasi digital, pembaruan data, serta tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ketersediaan layanan di MPP tidak berarti seluruh jenis permohonan pajak otomatis dapat diselesaikan di lokasi tersebut. Wajib pajak tetap perlu memastikan jenis layanan yang tersedia, persyaratan dokumen, dan prosedur yang berlaku sebelum berkunjung.

DJP menyatakan layanan perpajakan di MPP Suvarna Sutera akan tersedia ketika gerai MPP tersebut resmi dibuka. Dengan demikian, penandatanganan kerja sama pada 15 Oktober 2026 perlu dibedakan dari tanggal operasional gerai layanan perpajakan.

Kanwil DJP Banten berkomitmen menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah dijangkau dan terintegrasi. Kolaborasi dengan pemerintah daerah diharapkan memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kemudahan akses informasi dan konsultasi dapat membantu masyarakat memahami kewajibannya secara lebih tepat. Bagi pelaku usaha, layanan terpadu juga berpotensi mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengakses informasi administrasi perpajakan.

Namun, peningkatan kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas pelayanan. Kepastian hukum, kualitas informasi, kompetensi petugas, dan konsistensi penerapan ketentuan tetap menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Kehadiran DJP di MPP Suvarna Sutera menjadi salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik yang diharapkan mampu memperpendek jarak antara otoritas pajak dan masyarakat.