Tangerang, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten memperkuat akses pelayanan perpajakan bagi masyarakat melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan pelayanan publik pada 15 Oktober 2026 di Hotel Lemo Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Kanwil DJP Banten menjadi salah satu instansi penyedia layanan perpajakan yang akan melayani masyarakat di MPP Suvarna Sutera. Layanan yang disiapkan mencakup informasi dan konsultasi perpajakan serta asistensi administrasi perpajakan, termasuk penggunaan sistem Coretax DJP.
Penandatanganan kerja sama dilakukan bersama 40 instansi penyedia layanan publik dan disaksikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.
Kanwil DJP Banten dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Aim Nursalim Saleh, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Banten.
MPP Suvarna Sutera Integrasikan 150 Jenis Layanan
Penyelenggaraan MPP Suvarna Sutera merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyatukan berbagai layanan publik dalam satu lokasi.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, MPP tersebut melibatkan 40 instansi dengan sekitar 150 jenis layanan yang berasal dari instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kehadiran MPP ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi beban dalam mengakses layanan, serta meningkatkan transparansi dan mutu pelayanan publik.
“Peresmian MPP Suvarna Sutera ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan juga instansi pemberi layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meringankan beban masyarakat dari segala aspek, sekaligus menjadi upaya transparansi dalam peningkatan mutu layanan untuk masyarakat,” kata Maesyal.
