Cirebon, PajakOnline – Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (KORWAS) Polda Jawa Barat telah melaksanakan penyerahan 1 Tersangka Bersama dengan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas Kasus Pidana Perpajakan.
Tersangka yang diserahkan adalah seorang wajib pajak orang pribadi berinisial FXPS yang bertindak melalui KOP JKMB2. FXPS diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp 1.249.731.399 (Satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain, namun tidak disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
