TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyita dua aset bidang tanah milik Wajib Pajak (badan/perusahaan) berinisial SS dan JC dengan nilai total sekitar Rp4 miliar. Tersangka diduga mengemplang pajak melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Dua bidang tanah yang disita masing-masing berupa tanah seluas 1.665 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi – Jonggol, Gang Keramat, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kemudian, menyita tanah seluas 815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar yang berlokasi di Jalan Jonggol–Cariu kilometer (KM) 1, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menjelaskan penyitaan aset tersebut merupakan komitmen DJP dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus sebagai langkah pemulihan kerugian negara. Penyitaan dilakukan atas dugaan perbuatan kedua tersangka pada tahun 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar.

“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Kakanwil Romadhaniah yang akrab disapa Nia dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Ia mengungkapkan tersangka SS dan JC diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersebut terjadi pada masa pajak Januari hingga Desember 2019 melalui PT LEKJ dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, serta pada masa pajak Mei hingga Desember 2019 melalui PT UKKJ dengan nilai kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Sebelum pelaksanaan penyitaan, penyidik memperoleh penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan kelurahan dan pengurus lingkungan setempat agar proses penyitaan berjalan lancar serta sesuai prosedur.

Perwakilan Wajib Pajak dan perwakilan Fungsional Penilai Kanwil DJP Jabar III turut hadir menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-serahkan-tersangka-faktur-fiktif-rugikan-negara-rp170-miliar/