TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Aksi Simpatik Ramadhan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar Aksi Simpatik Ramadhan 2023 di depan Gedung Kantor Kanwil DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Jakarta
Barat.

Dalam Aksi Simpatik ini, Kanwil DJP Jakarta Barat didukung oleh Dewan Kemakmuran Masjid An-Naafi' Jakarta Barat membagikan paket takjil Ramadhan. Pembagian takjil dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Suparno menyampaikan, Ramadhan merupakan Bulan Penuh Berkah, dan salah satu pintu yang dibuka oleh Allah SWT untuk meraih keberkahan adalah melalui bersedekah. Dengan membagikan takjil maka masyarakat dimudahkan untuk dapat segera berbuka tepat pada waktunya walaupun belum tiba di rumah.

Pelaksanaan kegiatan sosial serupa juga dilaksanakan oleh unit kerja-unit kerja KPP di wilayah Jakarta Barat. Selain berupa pembagian takjil, kegiatan sosial lainnya berupa santunan anak yatim piatu, pembagian paket sembako ke masyarakat kurang mampu, serta pemberian sumbangan ke Rumah Singgah bagi pasien kanker yang berada di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Selain takjil, dalam paket tersebut pihak Kanwil DJP Jakarta Barat juga memberikan informasi perpajakan berupa flyer Pemadanan NIK sebagai NPWP. Dengan pemberian flyer tersebut masyarakat diingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2023, karena mulai tanggal 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak format yang lama sudah tidak dapat digunakan lagi.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Total sebanyak 400 paket takjil Ramadhan dibagikan ke pengguna jalan dan pengendara motor yang lewat. Selama bulan Ramadhan, Dewan Kemakmuran Masjid An-Naafi' secara rutin juga membagikan takjil gratis.