TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jakarta Utara Tangkap Pengemplang Pajak, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menangkap dua tersangka pengemplang pajak yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menjelaskan, tindak pidana perpajakan dilakukan melalui PT. ALTI yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi di Jakarta Utara.

PT ALTI dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama kurun waktu Januari hingga Desember 2020.

"Tersangka melakukan pelanggaran hukum pada Januari sampai dengan Desember 2020 dengan jenis pajak PPh dan PPN. Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Wansepta dalam keterangannya dikutip Senin (28/7/2025).

Tersangka HA dan SR yang merupakan direktur serta pemilik perusahaan PT ALTI melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.558.022.580,00 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Berkas Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Sebelumnya telah dilakukan penyitaan aset berupa rumah tinggal milik tersangka di Bandung sebagai barang bukti dan jaminan pelunasan pidana denda.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara bekerja sama dengan Polda Metro Jaya sejak Selasa, 22 Juli 2025.

"Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan," pungkas Wansepta.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kakanwil-djp-jakarta-utara-wansepta-nirwanda-tax-payer-community-jaga-keseimbangan/