PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I dan II bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jaksel untuk menggencarkan edukasi penggunaan Coretax hingga pertukaran data. Peningkatan sinergi ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti mengapresiasi Pemkot Jaksel atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia pun memastikan kesiapan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di unit vertikal untuk membantu pemkot mengimplementasi Coretax.
Dwi mengharapkan dukungan Pemkot Jaksel kepada DJP dalam kegiatan edukasi perpajakan kepada masyarakat mengenai Coretax, pelatihan regulasi pajak terbaru untuk aparatur pemkot, pembukaan booth layanan pajak, serta pertukaran data perpajakan.
“Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan II akan terus memperkuat sinergi dan dukungan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. Kami yakin, kolaborasi yang berkelanjutan ini akan mendukung pertumbuhan penerimaan negara melalui pajak,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/10/2025).
Ia optimistis, sinergi bersama Pemkot Jaksel akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tangguh.
Wali Kota Administrasi Jaksel M. Anwar turut menyampaikan apresiasi serta dukungan kepada Kanwil DJP Jaksel I dan II atas kerja sama yang telah terjalin. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DJP merupakan langkah penting untuk memperkuat edukasi dan kepatuhan pajak masyarakat.
