TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka DW direktur PT KS disangka secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

Tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp433,51 juta. "Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, Rabu (30/10/2024).

Pada 2016 hingga 2017, tersangka DW melakukan penjualan jasa penyelenggaraan event dan memungut PPN senilai Rp868,51 juta dari pelanggan. Namun, PPN yang sudah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sepanjang proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka sesungguhnya telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Dengan skema ini, pemeriksaan bukper tidak dilanjutkan ke penyidikan bila wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100%.

Namun, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh tersangka DW masih belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga ada potensi kerugian pada pendapatan negara senilai Rp433,51 juta.

"Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, tidak ada iktikad baik untuk melakukan pelunasan," kata Neil.