PajakOnline | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II Neilmaldrin Noor mengukuhkan 116 relawan pajak, di Aula Kanwil DJP Jaksel II. Relawan pajak ini akan bertugas di 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama unit vertikal Kanwil DJP Jaksel II untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Neilmaldrin menyampaikan relawan pajak ini merupakan bagian dari program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani). Program ini diinisiasi Kantor Pusat DJP karena peningkatan Wajib Pajak yang tidak sebanding dengan jumlah pegawai DJP. Oleh karena itu, relawan pajak berfungsi sebagai perpanjangan tangan DJP dalam melayani dan mengedukasi Wajib Pajak.
”DJP merasakan program Renjani menjadi satu bagian dan satu hal positif yang kita laksanakan, bagaimana kita bekerja sama dengan para relawan pajak dalam melayani Wajib Pajak.” kata Neil dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Neilmaldrin memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada relawan pajak yang secara sukarela dan antusias mendaftarkan diri dalam program Renjani ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan peran relawan pajak sesuai dengan salah satu isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
