Jakarta, PajakOnline–Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) II mengukuhkan 136 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) masa bakti 2026. Renjani ini merupakan mahasiswa dari 9 tax center di perguruan tinggi. Mereka akan diterjunkan untuk mendampingi masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 via Coretax.
Renjani akan ditempatkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama maupun KPP Madya di wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel. Selain mendampingi Wajib Pajak, Renjani akan berpartisipasi dalam pembuatan konten kehumasan, serta berbagai kegiatan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menjelaskan, Renjani merupakan program DJP sebagai bentuk kolaborasi untuk menjawab peningkatan jumlah Wajib Pajak yang tidak sebanding dengan jumlah fiskus.
Renjani berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam menyampaikan informasi perpajakan dan meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. Namun, Renjani juga wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak sebagai bagian dari etika profesi dan citra DJP.
“Lewat program ini, teman-teman mahasiswa bisa dapat banyak pengalaman. Mulai dari belajar berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, sampai menerapkan ilmu yang dipelajari di kampus ke situasi nyata di dunia kerja,” kata Ewie dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
