PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan dua tersangka penerbit faktur pajak fiktif beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial B selaku Direktur PT RCS dan S selaku Komisaris PT RCS. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua Tersangka bersama-sama melalui PT RCS melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran sebagaimana dimaksud dalam faktur pajak tersebut. Tersangka telah melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Faktur Pajak Fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT RCS sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
