PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyoroti pentingnya reformasi dalam administrasi layanan perpajakan melalui penerapan sistem Core Tax. Acara yang berlangsung hari ini di Aula Kanwil, menjadi ajang mengevaluasi pelayanan publik di seluruh kantor pajak di Kota Surabaya dan mendengarkan masukan dari masyarakat.
Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa tujuan utama dari sistem ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak dan stakeholder.
"Kami berkomitmen untuk mendengar masukan masyarakat agar pelayanan yang diberikan semakin baik," ujarnya.
DJP menjelaskan bahwa Core tax adalah bagian dari upaya modernisasi yang lebih luas, bertujuan untuk mempermudah interaksi antara wajib pajak dan administrasi perpajakan. Dengan menggunakan simulator berbasis intranet, wajib pajak dapat berlatih menggunakan berbagai fitur, termasuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT.
Sugeng menambahkan, edukasi mengenai coretax system sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami dan siap menggunakan sistem ini menjelang implementasinya pada akhir tahun.
